Jumat, 25 Januari 2019

Aturan Uang Muka Kredit Kendaraan 0% Sentimen Positif bagi Leasing

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan terbaru penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan alias multifinance/leasing. Aturan yang tertuang dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 ini mengatur lebih jauh tentang uang muka alias DP (Down Payment), termasuk DP kredit kendaraan 0%.

Dalam Bab IV aturan tersebut disebutkan Perusahaan Pembiayaan yang memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1% (satu persen) dapat menerapkan ketentuan besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor kepada Debitur sebagai berikut:

1) Bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 0% (nol persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan;

2) Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Investasi, paling rendah 0% (nol persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan; atau 

3) Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Multiguna, paling rendah 0% (nol persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan. 


Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan, regulasi baru tersebut merupakan pancingan supaya perusahaan pembiayaan (multifinance) menyehatkan tingkat non performing financial (NPF). Pasalnya, hanya perusahaan pembiayaan yang NPF-nya kurang dari 1% saja yang boleh menyalurkan kredit DP 0%.

"Itu kan sangat selected. Itu yang betul-betul tingkat kesehatannya sehat. Dan NPF-nya harus di bawah 1%. Artinya, kita itu memancing tolong loh NPF-mu itu diturunin dan kamu kesehatannya (harus) bagus sehingga kamu bisa memberikan DP 0%," kata Wimboh.

Merespons hal itu, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara kompak menyebut aturan uang muka atau DP (down payment) nol persen pada kredit kendaraan bermotor adalah kebijakan yang berisiko tinggi

Menurut Wapres JK, masyarakat berisiko terlibat dengan debt collector apabila terjadi kemacetan pada pembayaran kredit mobil atau motor. 

"Kan ada aturan Bank Indonesia untuk mengatur tentang DP itu. Karena kalau DP 0, itu kreditnya bisa macet, dan itu high risk. Kalau terjadi high risk itu nanti yang bekerja debt collector," ujar JK di Jakarta, Senin (14/1).

Senada dengan JK, Menhub Budi Karya menilai kebijakan tersebut berisiko tinggi baik bagi perusahaan pemberi kredit maupun konsumen, mengingat tanggung jawab masyarakat untuk menyicil akan semakin besar.

"Saya termasuk yang tidak setuju karena timbulkan risk bagi industri leasing itu sendiri, termasuk mobilnya," kata Budi.

Dia menilai pengadaan uang muka seharusnya tetap diterapkan dalam pengambilan kredit mobil dan motor. "Jadi lebih baik mereka harus punya tanggung jawab ya. Di depan itu ada uang muka lah," pungkasnya.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai, syarat khusus untuk mendapatkan DP 0% pada praktiknya sangat mudah dimanipulasi. Selama ini syarat uang muka 30% untuk kredit mobil atau sepeda motor juga dengan mudah dimanipulasi. Akibatnya kredit sepeda motor tanpa uang muka pun berjalan terus, lancar tanpa kendala.

“Adanya syarat khusus untuk uang muka 0% oleh OJK potensi pelanggarannya sangat besar, sebagaimana ketentuan uang muka 30%," ungkap Tulus melalui pernyataan tertulis.

Tulus menilai uang muka 0% hanya layak diberikan untuk kredit kendaraan untuk angkutan umum, bukan kendaraan pribadi. Selama ini yang terjadi malah sebaliknya, kredit untuk kendaraan umum diberikan dengan syarat yang memberatkan perusahaan angkutan umum.

Selain itu, uang muka 0% hanya layak diberikan untuk kendaraan bermotor yang ramah lingkungan, seperti mobil/sepeda motor listrik. Bukan kendaraan bermotor yang berbasis energi fosil.(*/berbagai sumber/tim redaksi 04/Safarudin)

Sumber: klik di sini

(Butuh database spesifik per sektor industri)
Atau Mari Simak Coverage Riset Data Spesifik Duniaindustri.com:
Market database
Manufacturing data
Market leader data
Market investigation
Market observation
Monitoring data
Market competition data
Multisource compilation data
Market domestic data
Market export data
Market impor data
Market directory database
Competitor profilling
Market distribution data
Consumer database
Mapping competition trend
Profiling competitor strategy
Historical data
Time series data
Tabulation data
Factory directory database
Market segmentation data
Market entry strategy analysist
Big data processor
Financial Modeling/Feasibility Study
Price trend analysist
Data business intelligence

* Butuh data spesifik atau riset pasar, total ada 164 database, klik di sini
** Butuh competitor intelligence, klik di sini
*** Butuh copywriter specialist, klik di sini
**** Butuh content provider (branding online), klik di sini
***** Butuh jasa medsos campaign, klik di sini

Database Riset Data Spesifik Lainnya:
  • Butuh data spesifik atau riset pasar, total ada 164 database, klik di sini
  • Butuh 22 Kumpulan Database Otomotif, klik di sini
  • Butuh 18 Kumpulan Riset Data Kelapa Sawit, klik di sini
  • Butuh 15 Kumpulan Data Semen dan Beton, klik di sini
  • Butuh 8 Kumpulan Riset Data Baja, klik di sini
  • Butuh 15 Kumpulan Data Transportasi dan Infrastruktur, klik di sini
  • Butuh 9 Kumpulan Data Makanan dan Minuman, klik di sini
  • Butuh 6 Kumpulan Market Analysis Industri Kimia, klik di sini
  • Butuh 3 Kumpulan Data Persaingan Pasar Kosmetik, klik di sini
  • Butuh competitor intelligence ataupun riset khusus (survei & observasi), klik di sini
  • Butuh copywriter specialist, klik di sini
  • Butuh content provider (online branding), klik di sini
  • Butuh market report dan market research, klik di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar