Jumat, 14 September 2018

Market Database Trend Akuisisi Sektor Farmasi

Di tengah sentimen pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, industri farmasi masih menawarkan prospek positif sehingga marak terjadi akuisisi di sektor ini. Pada kuartal III 2018, tercatat dua akuisisi di industri farmasi nasional.

PT Phapros Tbk, anak usaha PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), mengakuisisi PT Lucas Djaja Group, produsen obat generik yang berbasis di Bandung, Jawa Barat. Akuisisi itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian pengikatan jual - beli saham antara Phapros dengan Lucas Djaja Group.

Direktur Utama PT Phapros Tbk Barokah Sri Utami mengungkapkan, aksi korporasi ini bagian strategi bisnis anorganik perseroan. Menurut dia, perseroan menilai Lucas Djaja memiliki beberapa keunggulan yang dapat melengkapi kontribusi Phapros bagi industri farmasi domestik.

”Ada beberapa pertimbangan mengapa kami memilih Lucas Djaja, di antaranya karena perusahaan tersebut memiliki beberapa fasilitas produksi yang belum dimiliki Phapros, seperti fasilitas produksi soft-gel dan oralit, serta portofolio obat generiknya yang cukup banyak. Kami harapkan kerjasama ini bisa melengkapi fasilitas produksi yang dimiliki Phapros dan dapat meningkatkan kapasitas produksi dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ujar Sri Utami di Jakarta, beberapa waktu lalu, dalam keterangan tertulis.

Dia menilai, akuisisi saham Lucas Djaja diharapkan dapat meningkat porsi yang lebih besar dalam waktu dekat. Sumber pendanaan untuk hal tersebut diperoleh dari pinjaman bank dan dana internal perusahaan. Ke depannya, pendanaan untuk akuisisi ini akan di-cover dari rights issue.

Tahun ini Phapros akan melakukan corporate action berupa rights issue (Hak Memesaan Efek Terlebih Dahulu – HMETD) senilai Rp500 miliar yang akan digunakan untuk keperluan ekspansi bisnis. Di antaranya untuk akuisisi perusahaan farmasi, peningkatan kapasitas mesin, pemenuhan persyaratan Current Good Manufacturing Practices (GMP) / Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) terkini, serta untuk modal kerja.

Berbeda dengan Phapros, PT Merck Tbk (MERK), emiten produsen farmasi, justru berencana melakukan penjualan (divestasi) segmen usaha consumer health kepada PT Procter & Gamble Home Product Indonesia. Transaksi penjualan segmen usaha itu diperkirakan sekitar Rp1,384 triliun.

Manajemen perseroan dalam publikasi resmi menyatakan rencana transaksi ini merupakan permintaan dari Merck Holding GmbH yang memiliki sekitar 73,99% saham perseroan. Seiring dengan itu, pemegang saham ultima perseroan, yakni Meck Kommanditgesellschaft uft Aktien, berkomitmen untuk menjual segmen usaha consumer health secara global.

Pemegang saham mayoritas meminta kepada perseroan untuk masuk dalam rencana transaksi dan menandatangani perjanjian serta dokumen yang diperlukan untuk transaksi tersebut, termasuk perjanjian jual beli saham dan aset (SAPA) dan surat kuasa kepada Meck KGaA, Merck Penjual Global dan pejabat, serta karyawan tertentu dari kelompok usaha Merck.

Setelah selesainya rencana transaksi, perseroan akan memperoleh pendapatan dari penjualan segmen usaha consumer health. Direksi perseroan akan memutuskan penggunaan dan mendistribusikan hasil penjualan usaha berdasarkan anggaran dasar perseroan.

Harga rencana transaksi penjualan segmen usaha ditaksir sekitar Rp1,384 triliun. Harga transaksi tersebut melebihi 50% ekuitas perseroan, yang tercatat per 31 Desember 2017 sebesar Rp615,437 miliar.

Imbas Rupiah

Seiring pelemahan rupiah yang sempat mendekati Rp 14.900/US$, Gabungan Pengusaha (GP) Farmasi Indonesia mengusulkan harga obat naik 5%-7%. Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia Dorodjatun Sanusi, mengatakan, saat ini 100% bahan baku obat di Indonesia masih impor. Kemudian untuk material kemasan obat, komposisinya 50% juga masih impor.

"Saat ini sekitar 80% bahan obat tidak bisa dikontrol oleh pemerintah. Dengan kondisi persentase bahan baku obat yang masih impor tersebut, maka harga obat di Indonesia tergantung fluktuasi nilai dolar. Kami usulkan agar mulai 1 Oktober harga obat bisa naik 5%-7%," kata Dorodjatun.

Menurut Dorodjatun, industri farmasi Indonesia kini banyak yang terancam kolaps. Sebab sejak diberlakukannya fornas obat-obatan pada era JKN, sekitar 60% harga obat turun dari harga sebelumnya. Selain itu, kenaikan nilai dolar terhadap rupiah membuat harga bahan baku obat juga meroket.

Ditambah lagi, efek domino atas keterlambatan pembayaran klaim asuransi JKN oleh BPJS Kesehatan kepada rumah sakit, kini juga berimbas ke industri farmasi. Saat ini banyak rumah sakit yang menunggak pembayaran pengadaan obat, dengan rata-rata keterlambatan 4 hingga 6 bulan.
Dorodjatun menyebutkan, kondisi tersebut dikeluhkan oleh industri farmasi. Sebab belum dibayarnya pembelian obat-obatan hingga berbulan-bulan, telah mengganggu cash flow industri obat dalam negeri. "Kami tidak lagi sekadar merumahkan karyawan, tapi sebagian dari industri farmasi kini terancam tutup," kata dia.(*)

Sumber: klik di sini


* Butuh data spesifik atau riset pasar, total ada 160 database, klik di sini
** Butuh competitor intelligence, klik di sini
*** Butuh copywriter specialist, klik di sini
**** Butuh content provider, klik di sini
***** Butuh jasa medsos campaign, klik di sini


Database Riset Data Spesifik Lainnya:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar